Meningkatkan Kompetensi Advokasi Media; Dosen dan Mahasiswa KPI IAIN Pontianak Kuliah Bersama Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah (KPID) Kalbar tentang Regulasi Penyiaran.

Pontianak,(fdki.iainptk.ac.id) – Sejumlah mahasiswa IAIN Pontianak melakukan kunjungan oleh mahasiswa IAIN Pontianak ke KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) KalBar, adapun terlaksananya kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan perkuliahan Hukum Penyiaran untuk mahasiswa KPI peminatan Broadcasting yang diampu Dr. Juniawati. Sementara itu, hadir dari pihak KPID Kalbar yaitu Misrawi, S.Sos.I selaku anggota bidang PKSP, Meriana selaku Koorbid kelembagaan KPID, serta Panca selaku Koordinator bidang PKSP.

Dr. Juniawati, Dosen Prodi KPI IAIN Pontianak, membuka komunikasi dengan menyampaikan tujuan kunjungan, yaitu untuk mengajak mahasiswa mengenal lebih dekat, tugas dan fungsi KPID Kalbar dan regulasi Penyiaran yang menjadi pijakan kegiatan pengawasan KPID Kalimantan Barat, baik itu kepada lembaga penyiaran publik (LPP), lembaga penyiaran swasta (LPS), lembaga penyiaran komunitas (LPK), dan lembaga penyiaran berlangganan ( LPB).

Misrawi, S. Sos.I, anggota bidang PKSP mengatakan,  ada lima tujuan adanya KPID sesuai dari UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 3 yang intinya, memperkuat integrasi nasional, memelihara dan meningkatkan etika, moral, dan budaya bangsa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menumbuhkan Industri Penyiaran Indonesia, dan membentuk masyarakat informasi yang cerdas dan bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, Misrawi yang juga alumni KPI  IAIN Pontianak menjelaskan tugas dan fungsi KPID yaitu merancang, membuat, dan mengawasi siaran mengikuti P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiarandan Standar Program Siaran). Apabila ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap aturan KPID maka akan dikenakan sanksi. Sebaliknya KPID akan memberikan apresiasi (reward) kepada lembaga penyiaran yang mematuhi aturan dan memberikan banyak manfaat untuk masyarakat.

Sementara itu, Albertus Panca Esti Widodo, S.Sn selaku Koordinator Bidang PSKP menambahkan, KPID perlu mendengarkan klarifikasi atau alasan yang akurat dari lembaga penyiaran dan tidak langsung memberikan sanksi terkait kasus pelanggaran. Sanksi diberikan berupa tertulis ataupun teguran. Jika mengulangi lebih dari 3 kali maka dikenakan pemberhentian program sementara, dan jika masih lagi, dilakukan pemberhentian siaran permanen dari KPID.

Di akhir pembicaraan, Meriana, S. Pd selaku Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kalbar, menanggapi respon mahasiswa KPI tentang proses penerapan sanksi kepada lembaga penyiaran sesuai P3SPS yang melanggar aturan, harus melalui beberapa tahapan;  (1) dapat melaporkan ke pengawas, (2) setelah itu laporan di analisis ke pasal-pasal di P3SPS yang sesuai dengan permasalahan tersebut, (3) rapat pleno agar dapat diberikan sanksi atau tidak, (4) hasil dari rapat tersebut dibuat berita acara. Selanjutnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis terlebih dahulu sampai kepada pemberhentian program acara secara sementara, baru kemudian di blacklist. Proses ketika diberikan sanksi dugaan pelanggaran, yaitu tidak adanya siaran selama 3 bulan berturut-turut jika tidak adanya siaran tanpa alasan yang jelas, maka tugas KPID dapat memberikan sanksi. Kecuali karena alasan kendala teknis, seperti penggantian alat bisa memakan waktu sampai dengan berbulan-bulan.

Dalam kunjungan ini, mahasiswa merasa puas mendapatkan pencerahan dari KPID, terlebih dengan diskusi mengenai Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan P3SPS.

Yesa mahasiswa KPI semester 6 yang hadir berharap, semoga dengan terlaksananya kunjungan mahasiswa KPI IAIN Pontianak ke KPID semakin dapat menambah pemahaman mahasiswa mengenai regulasi penyiaran dan tupoksi KPID Kalbar.

Penyulis : Monalisa

Editor : acip doang